18 Raperda Disiapkan DPRD Kukar Untuk Disahkan Tahun Ini

Sidan paripurna dilaksanakan DPRD Kukar. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui saat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (21/11/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi hingga Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Abdul Rasid mengatakan, ada sejumlah raperda yang telah siap disahkan pada rapat paripurna berikutnya. Raperda tersebut terdiri dari Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Kemudian, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Baca Juga  Orang Tua Murid dan Para Guru Minta Kepala Sekolah di SD Ini Mundur, Ada Apa?

Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah. 

Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8/2018 tentang Pemerataan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam paripurna yang akan datang,” kata Rasid.

Meski begitu, ada sebagian raperda yang harus dievaluasi. Meliputi Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12/2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.

Baca Juga  Rahasia Tetap Bugar Selama Ramadan, Simak Tipsnya

Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya

Ia yakin, tim panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk akan menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.

Baca Juga  Dispora Kukar Buka Pendaftaran Lomba Ketangkasan untuk Balakarcana

“Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target,” tandasnya. (zu)