KUKAR IDAMAN SEP 26

Duh, Sebuah Rumah di Sungai Kapih Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Duh, Sebuah Rumah di Sungai Kapih Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Sebanyak tiga poket sabu-sabu diamankan. (Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Kronologi penangkapan bermula pada Ahad (10/12/2023). Menurut informasi masyarakat, sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 13.15 Wita polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DR yang tengah duduk di teras rumah.

Baca Juga  Rayakan Kesuksesan Timnas Indonesia, PSSI Bersiap untuk Event Berikutnya

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu lembar tisu putih yang berisi dua poket sabu-sabu seberat 0,77 gram bruto yang berada di plastik klip.

“Barang tersebut ditemukan di atas tanah yang berada di sekitar rumah pelaku yang dibuangnya sendiri,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (13/12/2023).

Sabu-sabu kembali ditemukan di kamar pelaku dengan berat 0,36 gram bruto satu plastik klip. Uang tunai sebesar Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu dan satu buah ponsel.

Baca Juga  Pemkab Paser Perkuat Literasi Iklim Lewat Program ENABLE, Dorong Aksi Nyata Tekan Emisi Karbon

Atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.  (nta)