Bejat! Buruh di Samarinda Tega Setubuhi Kedua Putri Kandungnya Bertahun-tahun

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SAMARINDA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung kembali terjadi di Samarinda. Kali ini pelaku yang berinisial AG (41) berhasil diamankan Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologinya dalam konferensi pers di lobi Mako Polresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).

Pada 14 Maret 2024 lalu, berawal salah satu dari anak pelaku melaporkan kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Lalu sang ibu menanyakan sudah berapa kali, lalu disebutkan sudah tiga kali. Ini kepada anak yang pertama berumur 19 tahun,” ucap Ary Fadli.

Baca Juga  MTQ Ke-46 Kukar Resmi Dibuka, 1.756 Peserta Tampilkan Kemampuan Terbaik di Tenggarong

Tak sampai di situ, sang ibu kembali bertanya kepada putri keduanya yang masih berusia 15 tahun. Anak tersebut juga mengakui pernah dikumpuli oleh pelaku.

“Anaknya yang 15 tahun ketika ditanya oleh ibunya apakah pernah dilakukan persetubuhan, ia menyampaikan iya. Ditanya lagi berapa kali, dia menjawab sering sekali,” ujarnya.

Atas pengakuan dari sang buah hatinya tersebut, ibunya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga visum. Setelah cukup bukti tersangka pun diamankan pada 21 Maret 2024 di kediamannya di Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu.

Baca Juga  OJK Janji Berantas Pinjaman Online Ilegal ke Seluruh Indonesia

“Tersangka berhasil kami amankan. Dan motifnya karena kebutuhan. Tersangka melakukan tindakan itu sejak tahun 2014,” beber Ary.

Terakhir, pelaku yang merupakan seorang buruh atau kuli tersebut melakukan aksi bejatnya di kala istrinya tengah tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Diimingi Pengurusan BLT, Kakek di Samarinda Ini Kena Tipu

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (nta)