KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pemilih dan Sebaran Balon Perseorangan Pilkada

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pemilih dan Sebaran Balon Perseorangan Pilkada
Kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Kukar. (Diskominfo Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupatitahun 2024. Sosialisasi dibuka Kepala KPU Kukar Rudi Gunawan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Sabtu (4/5/2024). 

Rudi menyampaikan, sosialisasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada stakeholders meski dengan jadwal kegiatan KPU yang berhimpitan. 

“KPU Kukar siap melayani dan mengawal proses pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kukar dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kukar,” tegasnya.

Baca Juga  Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dari KPK

Dijelaskannya, pendaftaran calon Kepala Daerah dari parpol dan gabungan parpol (koalisi) di Kukar harus memiliki keterwakilan sejumlah kursi 9 kursi di DPRD Kukar. Sedangkan untuk peserta perorangan, bakal calon kepala daerah harus didukung 40.730 orang yang tersebar di 11 kecamatan. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Teguh Wibowo menyampaikan isu-isu krusial terkait KTP pada wilayah Kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Kota Bangun dan Samboja. Diharapkan dukungan Disdukcapil Kukar untuk pelayanan KTP warga di wilayah kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. 

Baca Juga  DPRD Kaltim Dukung Inisiasi SMA Terbuka di Kukar

“Kami akan tegas melakukan tindakan terkait pemalsuan KTP dan intimidasi dalam dukungan terhadap bakal calon dari jalur perorangan,” sebutnya.

Dalam sosialisasi ini perwakilan Diskominfo Kukar menyampaikan pentingnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE dalam proses pilkada di Kukar. Pihak KPU dan Bawaslu Kukar menjelaskan pihaknya telah mengimplementasikan UU tersebut dalam website dan media sosial serta memberikan pelayanan di kantor terkait permintaan informasi publik dalam proses pilkada baik dalam bentuk pengumuman regulasi dari pusat hingga daerah dan berita. Sedangkan dalam pengecualian informasi diputuskan oleh pihak pusat dan hasil pleno. (zu/advdiskominfokukar)