Operasi Jaran 2024 Ungkap Pencurian Motor dalam Waktu Satu Jam di Sungai Pinang 

Operasi Jaran 2024 Ungkap Pencurian Motor dalam Waktu Satu Jam di Sungai Pinang 
Tersangka yang membawa kabur kendaraan motor milik salah satu mahasiswa di depan kos. (Ist)

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) melakukan Operasi Jaran 2024. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Ahad (15/9/2024) di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial VT (34), merupakan warga Jalan Thoyib Hadiwijaya, Kelurahan Sempaja Timur, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan seorang mahasiswa berinisial ID (24), memarkirkan sepeda motornya di depan indekos di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan.

Baca Juga  Tak Kapok-Kapok, Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

“Sepeda motor terparkir tanpa dikunci setang. Saat korban hendak menggunakan motor tersebut pada pukul 19.30 Wita, sudah melihat motor tersebut tidak ada lagi terparkir,” ujar AKP Rachmat Aribowo, Selasa (17/9/2024).

Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. 

Pada pukul 20.00 Wita di hari yang sama, VT berhasil diamankan di wilayah Jalan Pramuka 2A.

AKP Rachmat Aribowo menuturkan, dari hasil penyelidikan, VT diduga mencuri sepeda motor. Yaitu dengan cara mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban. 

Baca Juga  DPRD Samarinda Segera Panggil MLG dan Marimar, Ada Apa?

Setelah berhasil membawa sepeda motor ke tempat lain, tersangka kembali menggantungkan kunci motor tersebut di tempat asalnya yakni di pintu kos korban untuk mengelabuhi.

“Atas kejadian ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp13 juta.  Selain itu, tersangka ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya.

Rachmat juga mengapresiasi kerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman. 

Baca Juga  Pj Gubernur Klaim Antusiasme Masyarakat Kaltim dalam Pemilu 2024 Sangat Tinggi

“Terutama dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi,” ucap Rachmat. (nta)