SAMARINDA – Personel Sat Lantas Polresta Samarinda yang dipimpin Ipda Ismail Marzuki, melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan terlibat dalam aksi balapan liar di Jl Slamet Riyadi.
“Operasi yang digelar ini bertujuan untuk menindak tegas pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, terutama yang menyebabkan gangguan ketertiban umum,” ucap Ipda Ismail Marzuki, Senin (21/10/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menilang sebanyak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan terindikasi terlibat dalam aksi balapan liar.
“Penggunaan knalpot brong dianggap meresahkan karena menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sedangkan balapan liar, lanjut Ismail, sangat berpotensi membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Dia juga menegaskan operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Samarinda.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelanggar, khususnya terkait pengguna knalpot brong dan balap liar. Penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mengurangi resiko kecelakaan,” pungkasnya. (nta)












