Curi Karung Paket di Kantor Jasa Kurir, Warga Sidomulyo Diamankan Polisi

Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian di kantor jasa layanan kurir J&T Express di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, Jumat (27/9/2024) lalu sekira pukul 18.55 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kronologi penangkapan bermula ketika Polsek Samarinda Kota mendapat laporan dari pihak J&T Express. Lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan hasil rekaman cctv, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku,” ucap Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga  Pemprov Kaltim Optimistis Partisipasi Pemilih Pemilu dan Pilkada 2024 Lampaui Target

Pelaku berinisial S (50), bekerja sebagai pegawai honorer bagian kebersihan, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. S diamankan di kediamannya pada Ahad (20/10/2024).

“Setelah kita kumpulkan saksi dan hasil rekaman cctv, pelaku akhirnya kita ketahui berinisial S. Awalnya pelaku datang ke kantor J&T Express Jalan Mulawarman, dengan tujuan untuk mengambil sampah yang kemudian pada saat pelaku mengambil sampah. Pelaku melihat ada satu buah karung di teras kantor dan langsung mengambil ke dalam gerobak sampah miliknya,” ujarnya.

Baca Juga  Tekankan Pentingnya Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Samarinda Dukung Implementasi KUHP Baru

Diketahui, isi dalam karung tersebut berupa 37 item milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan barang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.081.438.

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian di kantor J&T Express. Berdasarkan keterangan pelaku, barang itu hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa barang digunakan untuk pribadi oleh terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” tutup Firdaus. (nta)