Ditinggal Pergi Beli Minum, Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Sungai Pinang

Ditinggal Pergi Beli Minum, Sepeda Motor Raib Digondol Pencuri di Sungai Pinang
Ilustrasi.

SAMARINDA– Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi Jumat (25/10/2024) silam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial AN (29) beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang yang terkait.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berisinial HK (24) memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

“Korban mampir untuk membeli minuman dingin. Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan tersebut tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata AKP Aksarudin Adam, Senin (4/11/2024).

Baca Juga  Tega! Pria di Kukar Cabuli Anak Tirinya yang Masih 14 Tahun

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil. Dengan mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 01.03 di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai.

“Petugas menyita sebuah telepon milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Lalu pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontak yang dibawa kabur oleh tersangka,” katanya.

Baca Juga  Dorong Literasi Desa, Dispusip PPU Terapkan Skema Pinjam Buku Bergilir

Aksarudin juga menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya cepat yang dilakukan oleh timnya dalam merespon laporan warga.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” bebernya.

Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan selalu waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutup Aksarudin. (nta)