Pemkab Kukar Alokasikan Rp62,4 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Pemkab Kukar Alokasikan Rp62,4 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp62,4 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk beberapa instansi terkait, dengan rincian sebagai berikut:

• Bawaslu: Rp10,8 miliar
• KPU: Rp33,7 miliar
• Polres Kukar: Rp12,1 miliar
• Polres Bontang: Rp1,2 miliar
• Kodim 0906/Kukar : Rp3,6 miliar
• Kodim 0908/Bontang : Rp850 juta

Menurut Rinda, anggaran ini mengalami beberapa penyesuaian. Awalnya, KPU menganggarkan untuk dua hingga tiga bulan, namun atas arahan dari KPU pusat, anggaran hanya dialokasikan untuk satu bulan. Begitu pula dengan Bawaslu, yang awalnya direncanakan untuk empat bulan, akhirnya disesuaikan menjadi dua bulan.

Baca Juga  Herry Asdar Komitmen Kawal Pembangunan Jalan Penghubung Anggana dan Muara Badak

“Jumlah Rp62,4 miliar ini merupakan anggaran baru karena NPHD baru mencakup empat instansi, yakni Polres Bontang, Polres Kukar, Kodim Bontang, dan Kodim Kukar. Sementara itu, untuk KPU dan Bawaslu dilakukan melalui adendum perubahan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Rinda menyampaikan bahwa Polres Bontang, Polres Kukar, Kodim Bontang, dan Kodim Kukar telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, KPU dan Bawaslu masih dalam proses penyelesaian laporan, sehingga dilakukan melalui mekanisme adendum perubahan.

Baca Juga  Sekwan Sebut Ahmad Yani Diusulkan sebagai Ketua DPRD Kukar Gantikan Junaidi

Dalam kesempatan tersebut, Rinda juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025.

Dia berharap media turut berperan dalam menyebarkan informasi positif mengenai PSU, agar masyarakat termotivasi untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“PSU ini merupakan hal baru bagi masyarakat Kukar, Proses PSU sendiri tidak jauh berbeda dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap sama, TPS juga tidak berubah, karena PSU adalah pengulangan dari pemilihan sebelumnya,” tambah Rinda. (adv/fjr)

Baca Juga  Joni Sinatra Ginting Dorong Pemkot Samarinda Tingkatkan Kualitas SDM
Bento4d bakautoto situs toto slot bakautoto toto slot 4d toto slot toto slot situs toto toto togel toto togel situs toto toto slot slot 4d