Komisi II DPRD Kaltim Evaluasi Perkebunan Sawit, Soroti Data ANKT dan Masalah Izin

Foto : DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim. (DPRD Kaltim)

BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Jumat (16/5/2025), untuk mengevaluasi pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit.

Rapat berlangsung di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, dan dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti pentingnya data akurat terkait Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) dari perusahaan sawit di Kaltim. Sabaruddin menegaskan bahwa sebagai salah satu provinsi penghasil sawit terbesar, Kaltim harus memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Baca Juga  PSSI Ubah Statuta, Erick Thohir: Ujung Tombak Sepak Bola Kini Ada di Daerah

Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Andi Siddik, memaparkan bahwa hingga 2023, luas perkebunan sawit mencapai 1.473.772 hektare atau 90,51% dari total komoditas perkebunan, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 222 ribu orang. Sebanyak 84% dikelola swasta, 15% oleh rakyat, dan hanya 1% oleh PTPN.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti sejumlah persoalan seperti tumpang tindih lahan, minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampak lingkungan.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Prioritaskan Penanganan Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan (IUP) dan skema kemitraan plasma yang kerap merugikan petani.

Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, mendorong Komisi II untuk menghadiri Pekan Daerah (PEDA) di Kutai Barat dan mengusulkan RDP lintas sektor guna memperkuat hilirisasi perkebunan melalui keterlibatan BUMD.

DPRD juga meminta Dinas Perkebunan menyusun matriks komoditas unggulan seperti sawit, karet, dan kakao sebagai dasar perencanaan strategis. (adv/zu)