BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, SY, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan SY diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen KPU pada periode 2019–2022.
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp53 miliar dari Pemkot Balikpapan, yang dicairkan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Audit BPKP Kaltim menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, terutama pada kegiatan Pilkada 2020.
“Penyimpangan meliputi pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan dana, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Dony, Senin (11/8/2025).
SY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari, mulai 11 Agustus. Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi dari internal KPU maupun pihak luar, termasuk penyedia barang dan mitra kerja.
“Kami juga membuka peluang menetapkan tersangka lain jika ada bukti baru,” tegas Dony.
Dony menambahkan, SY telah pensiun dari KPU. Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak sebelum ia menjabat di Kejari dan pihaknya berkomitmen menuntaskannya. (Zu)












