DPRD Kukar Bentuk Satgas Tangani Dugaan Pencabulan di Salah Satu Pesantren Tenggarong Seberang

DPRD Kukar Bentuk Satgas Tangani Dugaan Pencabulan di Salah Satu Pesantren Tenggarong Seberang
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar dengan pihak terkait membahas kasus dugaan pencabulan di salah satu pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, pada Selasa (19/8/2025).

Agenda utama adalah membahas langkah pencegahan dan penanganan kasus, serta pembentukan satgas khusus. Rapat tersebut dihadiri Plt Kepala DP3A Kukar, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Ketua Forum Pesantren Kukar, Kanit PPA Polres Kukar, serta pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan pihaknya akan membentuk tim ad hoc untuk merumuskan langkah strategis.

Baca Juga  Angkasa Jaya Sambut Baik Wacana Wali Kota Bebaskan Samarinda dari Tambang

“Kami fokus pada tiga hal, pelaku harus dihukum setimpal, korban mendapat pendampingan hingga pulih, dan pondok pesantren terduga harus menata sistem pembinaan santrinya agar lebih baik,” ujarnya.

Faisal mengakui mayoritas peserta rapat sepakat agar pesantren tempat kasus terjadi ditutup. Namun keputusan final akan ditentukan setelah kajian mendalam.

“Ada opsi pembekuan, pengawasan lima tahun, atau penutupan total. Kalau memang harus ditutup, ya ditutup. Pemerintah daerah juga condong ke arah itu, tapi harus melalui tahapan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Tanggung Biaya Penyeberangan Kapal Akibat Penutupan Jalan Pendamaran, Ini Kategorinya

Dalam forum tersebut, Kepala UPTD P2TP2A Kukar Farida ditunjuk sebagai ketua satgas. Nantinya satgas akan bertugas melakukan pendampingan korban sekaligus mengawasi pengelolaan pesantren.

“Minggu depan kita kumpul lagi di DPRD untuk menyusun tim. Setelah itu baru kita eksekusi di lapangan,” ujar Farida.

Dia menegaskan, langkah pengawasan akan diperluas ke semua pondok pesantren, bahkan sekolah-sekolah yang memiliki sistem boarding school. Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, IPTU Irma, menegaskan bahwa proses hukum pada kasus tersebut akan tetap berjalan.

“Kami akan menuntaskan hingga tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mohon doa masyarakat agar proses ini berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya. (fjr)