Modus Penipuan Rekrutmen PPPK Berhasil Diungkap Satreskrim Balikpapan

Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penerimaan PPPK di Mapolresta Balikpapan. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, Pelaku V (29) telah menjalani aksinya sejak tanggal 22 Mei hingga 27 Agustus 2025, puluhan korban diimging-iming bisa menjadi PPPK dengan jalur cepat.


Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyebutkan sudah 41 orang telah teridentifikasi sebagai korban dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.


“Mayoritas korban adalah karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Mereka dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai PPPK,” kata Zeska saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  Dongkrak Nilai Investasi, Smelter Nikel MMP Raih Balikpapan Investment Award 


Zeska menjelaskan kronologi pelaku melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Ia menawarkan jalur khusus dengan biaya Rp3,78 juta per orang melalui jalur partai. Uang itu disebut-sebut untuk biaya pemeriksaan kesehatan di RS Gunung Malang, pembuatan SKCK Rp50 ribu, serta tes narkoba Rp250 ribu.


“Tersangka bahkan memalsukan tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan korban,” ungkap Zeska.


Tidak sedikit korban yang menyetor lebih dari satu kali, hingga mencapai Rp8,28 juta per orang. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp186,5 juta. Uang tersebut seluruhnya digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga  Pemkot Balikpapan Batalkan Penyesuaian PBB 2025


Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran, tangkapan layar percakapan, foto, serta satu unit ponsel berisi dokumen dan gambar terkait.


Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 378 jo. 65 KUHP tentang penipuan berulang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menjerat dengan Pasal 372 jo. 65 KUHP tentang penggelapan.


Polresta Balikpapan masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang ke instansi pemerintah. Semua informasi resmi hanya melalui instansi terkait,” tutup Zeska. (Zu)