Polres Kukar Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu-Sabu 101 Gram di Tenggarong Seberang

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial F (36) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (11/1/2026) sekira pukul 15.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut sejak awal Januari.

“Informasi yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari hingga mengarah pada seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi sabu,” kata Bonar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Baca Juga  Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Tembakau Gorila

Dia menjelaskan, tim melakukan pemantauan sejak 2 hingga 11 Januari 2026 di sepanjang Jalan Separi Besar. Pada hari penangkapan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan di dalam bungkus popcorn pada saku hoodie pelaku, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet kulit yang dibawanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu; dua bungkus sabu dengan berat kotor 101,31 gram, satu pipet kaca, tiga plastik klip, satu sedotan plastik, satu hoodie warna biru dongker, satu bungkus popcorn, satu dompet kulit, satu unit telepon seluler dan satu motor Yamaha NMAX.

Baca Juga  Tangkap Delapan Pelaku Curanmor, Polresta Samarinda Amankan Puluhan Sepeda Motor

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bonar.

Dia memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, sementara tersangka tetap berada pada posisi praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan. (fjr)