Kejari Balikpapan Tangkap DPO Kasus Pengancaman Pejabat Negara

Foto : Penangkapan dilakukan TNC (Transnational Crime) di wilayah Jakarta Selatan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kamis (22/1/2026). (Ist)

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap terpidana kasus pengancaman terhadap pejabat negara, Muraker Kristian Lumban Gaol, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Transnational Crime (TNC) di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terpidana. Sejak 2024 kami menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).

Handaya menjelaskan, jaksa eksekutor telah beberapa kali mendatangi rumah terpidana di Balikpapan. Namun Muraker tidak pernah ditemukan sehingga Kejari Balikpapan menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian secara intensif.

Baca Juga  Bupati Kutim Sampaikan Nota APBD 2024, Tembus Diangka Rp9 Triliun

Upaya pelacakan itu akhirnya membuahkan hasil setelah tim kejaksaan melacak keberadaan Muraker di Jakarta Selatan. Terpidana kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Balikpapan.

“Penangkapan berjalan aman dan lancar. Tidak ada perlawanan, hanya ada sedikit sikap rewel dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Handaya, proses pelacakan tidak menemui kendala berarti karena Muraker diketahui masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas digital tersebut menjadi salah satu petunjuk aparat dalam menelusuri keberadaannya.

“Tracking relatif mudah karena yang bersangkutan cukup aktif di media sosial,” ucapnya.

Baca Juga  Mengaku Raja Demo, Ketua DPRD Kukar Persilakan Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat tim Kejari Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kelurahan melakukan survei lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Survei itu berkaitan dengan rencana tukar guling lahan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan.

Namun kegiatan tersebut dihalangi oleh Muraker bersama ayahnya. Dalam insiden itu, Muraker disebut mengeluarkan senjata api jenis pistol, mengokangnya, lalu melepaskan dua tembakan ke udara. Aksi tersebut membuat tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkan kejadian ke aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Muraker terbukti bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang memaksa pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga  Kades Sebulu Ilir Dipukul Oknum Sopir Truk, Jidatnya sampai Robek

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api beserta amunisinya, serta pencabutan izin kepemilikan senjata api.

Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Balikpapan memastikan putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zu)