KUTAI KARTANEGARA — Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2025 menunjukkan angka yang cukup tinggi. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat sebanyak 204 kasus, dengan kekerasan seksual menjadi laporan terbanyak.
Kepala UPT P2A DP3A Kukar Faridah menjelaskan, Kecamatan Tenggarong menjadi wilayah dengan kasus tertinggi. Menurutnya, tingginya jumlah penduduk di kecamatan tersebut turut mempengaruhi besarnya laporan yang masuk.
“Dari sekian kasus yang kami tangani, yang paling mendominasi adalah kekerasan seksual. Wilayah paling tinggi tetap Tenggarong karena jumlah penduduknya juga paling banyak,” ujarnya.
Faridah menyebutkan, korban kekerasan pada anak banyak terjadi pada kelompok usia 6–17 tahun. Meskipun anak usia 13–17 tahun cukup banyak menjadi korban, justru kelompok usia 6–12 tahun tercatat sebagai jumlah tertinggi.
“Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa korban tertinggi berada pada usia 6–17 tahun. Kelompok usia 6–12 tahun justru yang paling banyak,” kata Faridah.
Dia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai pihak pertama yang memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak. Menurut Faridah, pengawasan orang tua menjadi faktor utama dalam mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
“Harapan kami, anak-anak usia 6–17 tahun ini mendapat perhatian lebih dari keluarga. Keluarga harus memberikan pengawasan agar anak tidak menjadi korban, atau bahkan menjadi pelaku. Jangan sampai anak-anak lepas dari pengawasan keluarga sendiri,” ucapnya.
Faridah juga menegaskan perlunya pendidikan seksual dasar bagi anak sejak dini, termasuk pemahaman mengenai bagian tubuh yang sensitif dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Keluarga harus memberikan pemahaman seksual kepada anak-anak, seperti bagian tubuh mana saja yang sensitif,” tegasnya.
Dia berharap upaya pencegahan dapat lebih diperkuat di tingkat keluarga, sekolah, maupun lingkungan, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius. (fjr)












