KUKAR IDAMAN SEP 26

Enam Fraksi DPRD Kaltim Kompak Dorong Angket, Golkar Ambil Jalan Berbeda

Foto : Enam fraksi DPRD Kaltim resmi mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut aspirasi publik. (Tangkapan layar Youtube DPRD Kaltim)

SAMARNDA – Perbedaan sikap mencuat di DPRD Kalimantan Timur terkait rencana penggunaan hak angket. Saat enam fraksi telah menyatakan dukungan, Fraksi Golkar justru memilih menahan diri dan meminta pendalaman data sebelum langkah politik itu dilanjutkan.

Sikap mayoritas fraksi tersebut mengemuka dalam rapat konsultasi yang digelar Senin (4/5/2026). Enam fraksi—Demokrat-PPP, PKS, PAN-NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB sepakat mendorong hak angket sebagai tindak lanjut atas aspirasi publik yang sebelumnya disuarakan melalui aksi demonstrasi pada 21 April lalu.

Di sisi lain, Golkar mengambil posisi berbeda. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, pihaknya memilih hak interpelasi yang menekankan pentingnya tahapan klarifikasi sebelum hak angket dijalankan.

Baca Juga  Bawaslu Kukar Gandeng SMSI Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks Jelang Pemilu

Menurutnya, mekanisme angket bukan hanya keputusan politik, tetapi juga harus ditopang proses yang menyerupai pendekatan hukum, seperti pemeriksaan keterangan dan verifikasi saksi.

“Harus ada tahapan yang dilalui, mulai dari pendalaman informasi sampai memastikan keterangan yang diperoleh benar-benar valid,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menilai dukungan enam fraksi sudah cukup kuat untuk membawa usulan ini ke tahap berikutnya. Ia menyebut forum konsultasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan mayoritas.

“Enam fraksi sudah menyampaikan usulan. Ini menjadi dasar untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Novi Marinda Apresiasi Program 10 Ribu UMKM di Samarinda

Ia juga menanggapi perbedaan sikap Golkar sebagai bagian dari dinamika politik yang lazim di lembaga legislatif. Menurutnya, proses saat ini tinggal menunggu penjadwalan ulang di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Dokumen usulan yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD disebut telah memuat alasan dan pertimbangan politik dari fraksi pengusul. Secara administratif, jumlah dukungan pun telah melampaui ambang batas minimal.

Dari ketentuan yang mensyaratkan dukungan dua fraksi atau 10 anggota DPRD, usulan hak angket ini telah dikantongi tanda tangan 22 anggota dari enam fraksi.

Agenda berikutnya, DPRD Kaltim akan merevisi jadwal melalui Banmus untuk membuka jalan pembahasan di rapat paripurna. Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket resmi dibentuk. (Zu)