KUKAR IDAMAN SEP 26

Penerapan B50 Diklaim Mampu Tingkatkan Penyerapan Sawit Rakyat di Kaltim

Penerapan B50 Diklaim Mampu Tingkatkan Penyerapan Sawit Rakyat di Kaltim
Ilustrasi.

SAMARINDA – Penerapan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 diproyeksikan mampu meningkatkan penyerapan hasil kelapa sawit rakyat di Kaltim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan. Sekaligus menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan produksi sekitar 741 ribu ton TBS per tahun.

Baca Juga  Upaya Tekan Pengangguran, Distransnaker Kukar Bakal Gelar Job Fair

Menurutnya, potensi tersebut akan semakin optimal dengan dukungan 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kaltim untuk mengolah crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku biodiesel.

“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit,” ujarnya di Samarinda belum lama ini.

Meski begitu, Muzakkir mengatakan implementasi B50 masih menunggu tahapan pelaksanaan dan mekanisme distribusi yang telah disiapkan pemerintah bersama pihak swasta.

“Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta,” katanya.

Baca Juga  UMK Kutai Kartanegara 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.199.654,80

Di sisi lain, Pemprov Kaltim memastikan perlindungan harga TBS di tingkat petani tetap menjadi perhatian. Penetapan harga acuan TBS terus dilakukan secara berkala agar petani memperoleh harga yang wajar.

Saat ini, harga TBS di Kaltim berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap harga tersebut dapat tetap terjaga, bahkan berpotensi meningkat seiring bertambahnya kebutuhan bahan baku minyak sawit untuk mendukung implementasi program B50. (xl)