KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab Kukar Mulai Isi Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Sekolah 

Pemkab Kukar Mulai Isi Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Sekolah 
Pelantikan 127 kepsek di Pendopo Odah Etam Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 207 jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengalami kekosongan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai mengisi jabatan secara bertahap dengan melantik 127 kepsek bersama pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (9/7/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.

“Kita punya 207 posisi kekosongan kepala sekolah, dan hari ini yang kita lantik itu baru 127,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, belum seluruh jabatan dapat diisi karena proses pengangkatan kepsek harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Setiap calon kepsek terlebih dahulu harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga  Damayanti Prihatin Insiden Penganiayaan Santri Ponpes di Samarinda

“Memang untuk menempatkan seseorang menjadi kepala sekolah, ada dua mekanisme yang harus dilewati. Yang pertama adalah mekanisme pertimbangan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tuturnya.

Setelah memperoleh persetujuan dari Kemendikdasmen, calon kepsek masih harus menjalani verifikasi teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dapat dilantik.

“Nah, setelah lolos di Kemendikdasmen, orang-orang yang sudah lolos di sana, itu kita lakukan lagi verifikasi teknis di BKN. Nah, kalau sudah dari BKN lolos, baru ini bisa kita lantik sebagai kepala sekolah,” katanya.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Suksesnya Erau Adat Pelas Benua 2023

Selain kepala sekolah, Pemkab Kukar juga melantik pejabat fungsional dari berbagai perangkat daerah. Aulia menyebut pengangkatan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan kompetensi dan hasil uji yang telah diikuti masing-masing pegawai.

“Kalau pejabat fungsional ini didasarkan pada kompetensi yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Dilakukan uji kompetensi, dan sebetulnya sudah lolos. Jadi, yang bersangkutan itu berhak menyandang status sebagai pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Aulia berharap pelantikan tersebut dapat memperkuat struktur organisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Dia menambahkan, pengisian jabatan kepala sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan tata kelola sekolah sehingga anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Baca Juga  Kemarau dan Intrusi Air Laut Mengintai, DPRD Samarinda Minta Warga Bijak Gunakan Air

“Sehingga setiap rupiah yang kita keluarkan untuk penguatan sekolah itu bisa tergunakan dengan baik,” tutupnya. (fjr)