JAKARTA – Pemerintah memperluas ruang gerak koperasi dengan membuka peluang mengelola sektor-sektor strategis. Kini, koperasi tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam atau perdagangan, tetapi juga diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat hingga tambang mineral.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
“Koperasi sekarang masuk ke berbagai sektor. Mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujar Ferry.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan koperasi di sektor industri pengolahan. Ferry mengungkapkan, sebuah pabrik crude palm oil (CPO) yang dikelola koperasi akan diresmikan pada Agustus mendatang di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO untuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, itu koperasi unit desa sejahtera,” katanya.
Pada bulan yang sama, pemerintah juga berencana meresmikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Ferry berharap peresmian proyek tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu megawatt di Sembur Lauk Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Di sisi regulasi, Ferry memastikan pemerintah juga tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang selama ini menjadi dasar hukum gerakan koperasi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi sekaligus menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
“Sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru. Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” pungkasnya. (zu)












