KUKAR IDAMAN SEP 26

Badan Gizi Nasional Miliki Tunggakan 1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari.

JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap fakta baru terkait kewajiban finansial lembaga tersebut. Setelah sebelumnya mencatatkan utang definitif, BGN kini diketahui memiliki tunggakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp1,6 Triliun.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari menjelaskan bahwa angka Rp1,6 Triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang secara fisik sebetulnya telah selesai dilaksanakan di lapangan, namun hak pembayarannya belum dituntaskan kepada pihak pelaksana.

Baca Juga  Klaim Taati Peraturan, Pengelola Bajaj Max Ride Pilih Menahan Operasional

“Tunggakan tahun 2025 ada 1,6 (Triliun) yang sudah selesai dilaksanakan. Maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan,” ungkap Wakil Kepala BGN dalam paparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (17/7).

Untuk menyelesaikan kewajiban kakap ini, pihak BGN mengaku tengah menempuh mekanisme pembayaran tunggakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026. Saat ini, proses birokrasi dan koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa pencairan dana Rp1,6 Triliun ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi ketat dan proses pembersihan (clearing) yang harus dilewati terlebih dahulu untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara.

Baca Juga  Bikin Bangga, Pemprov Kaltim Kembali Diganjar Anugerah Dewan Pers

“Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA. Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu,” jelasnya.

Proses pemeriksaan berlapis tersebut disesuaikan dengan nominal tagihan yang ada. Kewajiban tersebut harus melalui review ketat mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal, hingga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (zu)