KUKAR IDAMAN SEP 26

Propemperda Kubar Tahun 2027 Disepakati, Ini Daftar Usulan Raperdanya

Propemperda Kubar Tahun 2027 Disepakati, Ini Daftar Usulan Raperdanya
Pemkab dan DPRD Kubar menyepakati Propemperda 2027. (dita/diskominfo)

KUTAI BARAT – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kutai Barat (Kubar) Tahun 2027 disepakati dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (19/10/2026). Propemperda ini disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kubar. 

Menurut Bupati Frederick Edwin, Pemkab mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Ketiganya mencakup perlindungan kekayaan intelektual, penyesuaian harga dasar tanah dan tanam tumbuh, serta penyempurnaan regulasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Dikutip dari siaran resmi, raperda pertama adalah tentang Fasilitasi Pembentukan Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung perlindungan hukum terhadap karya dan potensi kekayaan intelektual masyarakat Kutai Barat, termasuk melalui pendampingan dan fasilitasi proses pendaftaran.

Baca Juga  KUA dan PPAS APBD 2024 Kukar Diproyeksikan Senilai Rp12,44 triliun

Raperda kedua adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Perubahan ini diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan harga dasar dengan perkembangan kondisi terkini, termasuk dinamika pasar, inflasi, pembangunan infrastruktur, investasi, dan produktivitas tanaman.

Sementara itu, Raperda ketiga adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Perubahan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan regulasi terkait pengendalian kebakaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan.

Selain ketiga Raperda tersebut, pemerintah daerah juga mengusulkan pencantuman tiga rancangan peraturan daerah yang bersifat kumulatif terbuka terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Propemperda Tahun 2027, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Fatlon Nisa Sebut 80 Persen Infrastruktur Jalan di Tenggarong Terkoneksi Baik

“Dalam proses pembentukan peraturan daerah, pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian dengan ketentuan hukum, kebutuhan pembangunan, dan aspirasi masyarakat. Setiap regulasi yang disusun diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang jelas, serta manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” bebernya.

Pemkab, sambung Edwin, juga mengharapkan dukungan DPRD untuk mempercepat pembahasan berbagai Raperda yang sedang berproses, terutama regulasi yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Percepatan tersebut tetap perlu diimbangi dengan ketelitian dalam pembahasan dan pemenuhan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kubar.

Baca Juga  DiskopUKM Kukar Luncurkan Program “Jadi Pengusaha” untuk Cetak Wirausaha Baru

“Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kutai Barat untuk mewujudkan daerah yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradab,” tandasnya. (xl)