KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Garapan Puluhan Warga di Kedang Ipil

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Garapan 54 Warga di Kedang Ipil
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat memimpin RDP DPRD Kukar terkait persoalan lahan warga di Desa Kedang Ipil. (Dok. Humas DPRD)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian legalitas lahan garapan masyarakat di Kelukang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun. Lahan seluas lebih dari 300 hektare yang dikelola sekitar 54 warga tersebut hingga kini masih menghadapi persoalan kepastian hukum.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026). Rapat tersebut menindaklanjuti keberatan masyarakat terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai hutan ulayat atau hutan adat serta penerbitan sertifikat komunal.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Karena itu, riwayat penguasaan lahan dan dokumen pendukung perlu diperiksa untuk menentukan bentuk pengakuan hak yang sesuai ketentuan.

Baca Juga  Borneo FC Hadapi Bali United dalam Perebutan Juara Ketiga Champions Series BRI Liga 1

“Pada prinsipnya, masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Aktivitas mereka sudah berlangsung turun-temurun, sehingga hak-hak yang dapat dibuktikan perlu mendapat perlindungan,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan transaksi lahan bersama pihak lain, termasuk sektor perkebunan. Sebagian warga disebut telah menerima pembayaran atas transaksi tersebut, tetapi kejelasan legalitas lahan masih menjadi persoalan.

Ahmad Yani meminta pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi penyelesaian dengan menelusuri riwayat penguasaan lahan serta memeriksa dokumen yang dimiliki masyarakat.

“Kami meminta kepala desa dan camat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi melalui proses legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Kukar Juga Layani Pencarian Bebek hingga Cincin Hilang

Yani menilai, kepastian status lahan diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari. Mekanisme penyelesaian, termasuk kemungkinan penerbitan sertifikat, harus disesuaikan dengan status dan riwayat masing-masing bidang tanah.

Selain legalisasi lahan garapan, DPRD Kukar juga mendorong pembahasan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, termasuk kemungkinan pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang.

Pembahasan tersebut dinilai perlu melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta instansi terkait agar penyelesaian persoalan lahan dan pengakuan masyarakat hukum adat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat Kedang Ipil yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum. Begitu pula masyarakat hukum adat, yang perlu mendapat perhatian agar hak-haknya dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Yani. (fjr/adv)