KUTAI KARTANEGARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan kepolisian mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam SK tantang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Alimantan, Kamis (23/6/2022).
“Kejadian tersebut perlu mendapat tindak lanjut serius. Jangan sampai perizinan yang sekarang ditarik ke pusat menjadi dalih Pemprov Kaltim dan aparat penegak hukum lepas tangan. Harus tuntas, karena beberapa perusahaan telah beroperasi, ini ilegal,” ucapnya.
Menurutnya IUP palsu tersebut telah mencoreng nama Gubernur dan masyarakat Kaltim. Dirinya menyebut bahwa negara tidak boleh kalah dengan para penjahat tambang batu bara.
“Selama ini proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal masih sangat tumpul. Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Meikel Arruan mengungkapkan, dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Atas dasar tersebut menurutnya pihak kepolisian mestinya aktif mencari dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Apalagi di 21 IUP tersebut telah tertera jelas nama perusahaan dan lokasi. Aparat penegak hukum bisa bertindak dari informasi dan data yang sudah ada. Jika terbukti benar, menurut Meikel, harus dihukum seberat-beratnya.
Dirinya juga mendorong Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kaltim aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini.
“Kasus ini mestinya Pemprov melaporkan secara langsung sebagai tanggung jawab menjaga daulat Kaltim ini,” tegasnya.
Sebab yang paling dirugikan akibat tambang ilegal lanjut Meikel ialah kerusakan lingkungan yang makin masif dan ketiadaan pajak negara. Lokasinya juga banyak di sekitar lahan produktif warga. Bahkan warga banyak yang mengalami intimidasi akibat menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.
“Kami akan laporkan secara resmi,” tutupnya. (zu)












