
SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) II membahas retribusi jasa usaha. Dalam pembahasannya, pansus melakukan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah seorang Anggota Pansus II DPRD Samarinda Adi Setiawan menyebutkan, pertemuan ini membahas sejumlah pengelolaan aset daerah yang masuk dalam retribusi jasa usaha.
Kata dia, banyak aset atau retribusi jasa yang belum maksimal digodok retribusinya. Sehingga dengan harapan pansus ini dibentuk untuk merancang peraturan daerah terkait itu.
“Sehingga revisi Perda No 11 tahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini dilakukan dengan sempurna. Sehingga menghadirkan sejumlah instasi terkait untuk mematangkan raperda itu,” urai Adi, Senin (13/6/2022).
Lewat Raperda ini nantinya pendapatan asli daerah (PAD) dapat mendongkrak APBD demi pembangunan Kota Tepian ini.
“Sehingga kita perlu bersinergi dengan organisasi pemerintah daerah agar merampung dengan matang pembahasan retribusi jasa usaha ini,” terang Adi. (xl)












