PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli hadir pada Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Diawali laporan Pansus, DPRD Paser menyetujui Raperda APBD Perubahan 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Hendra Wahyudi, tentang Keputusan DPRD Paser terhadap Persetujuan Pengesahan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.
Dalam pidatonya, Fahmi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang dicintai ini.
“Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Paser. Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,” urai Fahmi.
Begitu juga pembahasan Raperda APBD tahun 2022 yang bertujuan kepentingan masyarakat Paser.
“Kebersamaan eksekutif dan legislatif tahun ini adalah tahun kedua kita sama-sama menyusun, merumuskan, mengevaluasi, serta bersma-sama menyepakati dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser,” sebutnya.
Fahmi menegaskan, rancangan Perubahan APBD Perubahan tahun 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Paser. Yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Karena itu menurut Bupati Fahmi, dalam Raperda tentang Perubahan APBD Paser tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.
“Dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, terutama pada saat rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, yang membahas Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Paser, maka antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” bebernya.
Kenyataan ini, imbuh Fahmi, terbukti dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Paser Tahun Anggaran 2022 oleh majelis paripurna.
“Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Sebagai pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Fahmi. (xl)












