Nursobah Ingatkan Eksekutif dan Legislatif Sejajar

Daerah Pinggiran Belum Dapat LPJU, Nursobah Pertanyakan Skema Samarinda Berubah
Anggota komisi I Nursobah. (Istimewa)

SAMARINDA – Banyak masyarakat yang masih awam dengan fungsi dan tugas anggota legislatif. Anggota dewan dianggap hanya bertugas menerima keluhan keluhan masyarakat. Padahal menurut Anggota DPRD Samarinda Nursobah, antara dewan dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) misalnya. Baik pemeritah maupun anggota dewan bersama sama membahas dan merumuskan program lalu disahkan menjadi peraturan daerah. Bukan sepihak dibahas dan dilaksanakan oleh pemerintah saja.

“APBD atau lebih dikenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah anggaran yang dimiliki rakyat. Dikelola oleh pemerintah dalam kesetaraan hubungan eksekutif dan Legislatif. Eksekutif sebagai pelaksana perda atau peraturan daerah atas penetapan yang sudah dilakukan oleh DPRD,” jelas Nursobah.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran Miliaran Dukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Secara detail, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Yaitu pembuatan peraturan daerah atau legislasi. Pengontrol kebijakan eksekutif atau controlling dalam fungsi pengawasan dan selama pembahasan anggaran pendapatan dan belanja menjalankan fungsi penganggaran.

“Jika salah satu pihak menjadi pengatur anggaran (eksekutif atau legislatif) dan juga eksekutor, maka demokrasi bisa mati,” terangnya.

Nursobah yang kini duduk di Komisi I DPRD Samarinda berhara, antara pemerintah dan dewan bisa terus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, dengan tidak saling mendominasi satu sama lain.

Baca Juga  Siapa Pengganti Edi di Kukar?

“Kalau dalam perjalanan pembahasan peraturan daerah di dewan ada ribut ribut itu hal yang wajar karena masih dibahas. Yang harus kita khawatirkan ini kalau tidak ada pembahasa di dewan tiba tiba muncul Perda. Ini bahaya,” paparnya. (ded)