SAMARINDA – Upaya sinkronisasi data lahan kelapa sawit dilakukan Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DRPD Kaltim. Yaitu dengan memanggil perusahaan sawit.
Sinkronisasi data lahan ini juga mengetahui antara yang dimiliki instansi terkait dengan pihak perusahaan dalam penyusunan draf Raperda RTRW Kaltim.
“Perusahaan perkebunan sawit kami undang untuk menyesuaikan data lahan. Dari rapat tadi sudah terhimpun data- data penguatan lahan dari 21 perusahaan untuk dilakukan penyesuaian dengan draf Raperda RTRW yang sedang digodok,” ungkap Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono, Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Disebutkan, pemanggilan ini penting karena sebelumnya diduga ada lahan perkebunan yang berbatasan dengan wilayah kawasan khusus. Karenanya perusahaan sawit diminta mengecek data lahan mereka untuk disesuaikan dengan draf Raperda RTRW.
Sayangnya, terdapat beberapa perusahaan yang diundang tidak hadir. Padahal penting untuk mengetahui kesesuaian dengan RTRW Kaltim dan tentunya tidak sampai menggunakan kawasan yang dijaga.
“Sehingga jika nanti Raperda RTRW disahkan, apabila di kemudian hari ternyata lahan mereka bermasalah karena berbatasan dengan kawasan khusus, maka itu salah mereka tidak hadir dalam pembahasan,” sebut Sapto.
Lebih lanjut diuraikan, meski ada beberapa perusahaan yang hadir. Namun datanya masih kurang sinkron atau belum melengkapi data yang disampaikan ke Pansus. Hal ini yang perlu didalami sebelum dilakukan kesesuaian data dari instansi terkait.
“Perlu diketahui oleh pihak perusahaan , bahwa lahan mereka harus di luar dari lahan yang berbatasan dengan kawasan khusus. Seperti kawasan hutan lindung, cagar alam, konservasi, kawasan permukiman dan hutan produksi,” pungkasnya. (xl)