Dewan Minta Setop Pematangan Lahan Tanpa Izin

Raperda Pemanfaatan Jalan Rampung, Pansus Harap Kembalikan Fungsi Jalan Samarinda
Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus Pemanfaatan Ruang Jalan DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Pematangan lahan sah-sah saja dilakukan jika mengantongi izin dari pemerintah. Namun tanpa izin, aktivitas tersebut harus dihentikan.

Apalagi pematangan lahan itu ternyata hanya modus karena di dalam lokasi itu terdapat batu bara. Pemerintah wajib menindak tegas meski pematangan lahan tersebut sudah berizin.

Demikian penjelasan Anggota Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronie Pasie yang belum lama ini bersama anggota dewan lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sekitar wilayah Keluarahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Saat ini pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tambang ilegal di sekitar rumah warga.

Baca Juga  Muhammad Rudi Apresiasi Perubahan Kota Samarinda, Minta Masyarakat Lakukan Ini

Saat sidak, memang belum ditemukan adanya galian batu bara. Informasi yang diterima Novan menyebut, aktivitas tersebut baru sekadar dugaan. Namun untuk membuktikannya sendiri, Novan tetap menggelar sidak.

Informasi yang didapat Novan, galian tersebut dimaksud untuk persiapan lahan tanah kaveling yang akan dijual oleh pemiliknya.

“Masih berupa dugaan. Kami minta ada pengecekan lebih lanjut, terutama pada izin pematangan lahan yang terjadi di kawasan warga,” ungkap Novan.

Baca Juga  Pemkab Kukar Serahkan 19 Unit Sepeda Motor untuk Operasional Ketua RT

Selain itu, sidak tersebut, lanjut Novan, juga untuk memastikan apakah pengusaha kavelingan itu memiliki izin. Sebab, pematangan lahan itu berdampak pada lingkungan sekitar.

“Harus diliat lagi kajiannya, apakah ini berdampak kepada lingkungan secara negatif atau bagaimana. Jadi, kita cek apakah sudah ada izin di DLH Samarinda, kalaupun tidak ada artinya itu harus disetop,” ujarnya. (ded)