DPRD Segera Sahkan Raperda Retribusi dan Pajak

Jelang Nataru, Abdul Rofik Minta Penimbunan Pangan di Samarinda Diberantas
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Sebentar lagi, panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Samarinda merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak Daerah. Setelah itu, berlanjut ke pengesahan dan bisa dilaksanakan tahun depan.

Rancangan itu, kata Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofik, akan menjadi acuan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah dan Anggota DPRD merencanakan PAD 2023 naik hingga Rp600 miliar.

Disambung Abdul Rofik, saat ini raperda tersebut masih menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, raperda itu juga harus menyesuaikan aturan dari pusat yang disebutnya ada perubahan.

Baca Juga  Wakil Rakyat Samarinda Apresiasi Peresmian Gedung Puskesmas Juanda

“Kami masih menunggu kajian karena ada perubahan aturan tentang keuangan daerah,” katanya.

Penyesuaian Perda Retribusi dan Pajak Daerah menurutnya memang perlu untuk dilakukan. Lantaran berkaitan erat dengan penghitungan target PAD yang bisa dicapai Samarinda. Namun sampai saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan lanjutan.

“Karena ada peraturan pusat yang harus diikuti. Jadi Peraturan Menteri itu juga ditunggu. Kalau sudah selesai, kita lanjutkan pembahasan kita,” sambungnya.

Baca Juga  Disdikbud Kukar Gandeng MUI Cegah Degradasi Moral di Kalangan Pelajar

Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan. Misalnya untuk biaya sewa atas lahan atau fasilitas milik Pemkot Samarinda.

“Teknisnya bagaimana, parameter penghitungannya bagaimana, harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Bukan sepihak dari Pemkot Samarinda. Makanya kemudian ada aturan ini untuk jadi acuannya,” tutup Rofik. (ded)