Pajak Parkir Menurun, Pajak Kendaraan Naik

Pajak Parkir Menurun, Pajak Kendaraan Naik
Laila Fatihah (kanan) saat mengikuti sosialisasi pertaruan pajak. (istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah pusat terus menyosialisasikan aturan terbaru tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang menarik, pemerintah pusat tidak membolehkan lagi daerah memungut pajak lebih dari 10 persen dari pendapatan parkir, namun untuk pajak kendaraan bermotor pemerintah kota (Pemkot) mendapat 66 persen sementara pemerintah provinsi (Pemprov) hanya 34 persen.

Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah yang turut menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan, ada banyak perubahan aturan. Dalam pertemuan itu, para pemateri dari Kemendagri juga menyosialisasikan beberapa aturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023.

“Ada juga rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberlakukan paling lambat 5 Januari 2024. jadi dengan terbitnya undang-undang ini, maka pungutan retribusi dan pajak daerah yang mengacu pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tidak berlaku lagi,” terangnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Samarinda Sugiyono Harap Musorprov KONI Kaltim Jadikan Olahraga Lebih Baik

Beberapa perubahan yang disebut Laila seperti presentasi pungutan pajak parkir. Di UUD Nomor 28 Tahun 2009, pajak parkir dipungut 30%, sedangkan dalam aturan terbaru hanya dipungut 10%.

“Imbasnya, penerimaan pajak daerah dari sektor pajak parkir pemerintah kota kehilangan 20%. Tapi, untuk PKB dan BBNKB yang baru ini pemerintah kabupaten kota mendapatkan 66% sementara provinsi hanya menerima 34%. Jika dibandingkan UU yang lama kita hanya mendapat bagi hasil dari provinsi,” beber Laila.

Baca Juga  Sinkronisasi Data Lahan, Pansus RTRW Kaltim Panggil Perusahaan Sawit

Selain itu juga ada PMDM Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusutan APBD Tahun 2023, konsumsi tenaga listrik dapat dipungut pajak daerah dengan nama BPJT atas tenaga listrik. Namun jika pemerintah kabupaten kota belum menyelesaikan perdana, maka di tahun ini pungutan tersebut tidak dapat dipungut.
 
“Putusan MK RI Nomor 80/PPU-XV/2017 menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa PPI berdasarkan UU DPRD hanya dapat dipungut sampai dengan 3 tahun sejak putusan MK RI tersebut dibacakan atau 12 Desember 2021,” sambungnya.

Karena itu, mendesak untuk segera disusun RPP tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu BPJT atas tenaga listrik yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemerintnah daerah, dalam mengusung peraturan daerah sebagai dasar pemungutan BPJT atas tenaga listrik. Sehingga meminimalkan potential kerugikan bagi penerimaan daerah. 

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kukar Pelajari Cara Pemkab Kutim Entaskan Kemiskinan Ekstrem

“Semoga peraturan pemerintah segera di sahkan, sebagai acuan pemerintah provinsi kabupaten dan kota untuk menyesuaikan Raperda yang sudah mereka susun,” tutupnya. (ded)