Selama 2022, Delapan Ribu Lebih Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Samarinda

Selama 2022, Delapan Ribu Lebih Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli. (Foto: Nita/Komparasi)

SAMARINDA – Delapan ribu lebih angka pelanggaran lalu lintas tercatat di Samarinda. Tepatnya 8.287 pelanggaran, sebagaimana dicatat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda.

“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Ahad (1/1/2023).

Meski terlihat banyak, namun menurutnya angka itu mengalami penurunan bila dibandingkan 2021 yang tercatat 8.590 kasus.

Ary membeberkan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi 145 kasus tidak mengenakan helm, 53 kasus kelengkapan kendaraan bermotor, 315 kasus surat berkendara, 130 perkara pelanggaran marka rambu, 506 kasus pelanggaran melawan arus, lalu 148 kasus lampu utama.
Selama 2022, Delapan Ribu Lebih Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Samarinda

Baca Juga  Safari Ramadan di Kembang Janggut, Wabup Kukar Tinjau Pembangunan Jembatan Keliran 2

SAMARINDA – Delapan ribu lebih angka pelanggaran lalu lintas tercatat di Samarinda. Tepatnya 8.287 pelanggaran, sebagaimana dicatat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda.

“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Ahad (1/1/2023).

Meski terlihat banyak, namun menurutnya angka itu mengalami penurunan bila dibandingkan 2021 yang tercatat 8.590 kasus.

Ary membeberkan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi 145 kasus tidak mengenakan helm, 53 kasus kelengkapan kendaraan bermotor, 315 kasus surat berkendara, 130 perkara pelanggaran marka rambu, 506 kasus pelanggaran melawan arus, lalu 148 kasus lampu utama.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID

Lalu 63 kasus memainkan ponsel saat berkendara, 157 kasus pelanggaran muatan, serta 747 kasus pelanggaran sabuk pengaman.

“Jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara,” urai Ary.

“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” tambahnya.

Baca Juga  Disdikpora PPU Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Kolaborasi Kepala Sekolah dan Guru BK

Guna mencegah pelanggaran lalu lintas warga Samarinda, Ary mengaku pihaknya terus melakukan patroli. Khususnya guna menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan. (xl)