KUKAR IDAMAN SEP 26

Kabar Gembira, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Kabar Gembira, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer
Gubernur Kaltim Isran Noor. (Adpimprov)

JAKARTA – Kabar gembira bagi tenaga honorer Kaltim. Pasalnya, Gubernur Isran Noor menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer di Benua Etam sampai beberapa tahun ke depan.

Kabar ini dipastikan Isran dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023) kemarin. Dalam rapat itu kapasitas Gubernur sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

“Kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi,” terang MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga  DPRD Balikpapan Siapkan Perubahan Aturan agar PSU Perumahan Tak Terbengkalai

Titik terang didapati dalam pertemuan tersebut. Berkaitan usaha penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia termasuk Kaltim. APPSI, Apeksi, dan Apkasi dalam hal ini bakal mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian, pemecatan atau PHK Tenaga Honor,” sebut Gubernur Kaltim Isran Noor.

Baca Juga  Ketua Sementara DPRD Kukar Hadiri Haul Jamak Para Sultan dan Kerabat Jelang Erau

Lebih lanjut diungkapkan, semuanya sepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Setidaknya sampai didapati rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Meski begitu belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan bakal ditindaklanjuti.

Di satu sisi, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik. (xl)