BALIKPAPAN – Ketidakjelasan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) masih menjadi persoalan dalam pengelolaan sejumlah perumahan di Balikpapan.
Disaat pengembang tidak lagi aktif, status fasilitas lingkungan yang belum diserahkan dapat menyulitkan pemerintah menentukan langkah penanganan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyebut hampir 100 dari sekitar 200 pengembang perumahan di kota ini terpantau telantar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU.
Ia menuturkan, aturan yang berlaku perlu dievaluasi agar mekanisme penanganan perumahan yang ditinggalkan pengembang lebih jelas.
Pembahasan itu juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengembang yang masih menjalankan kegiatan pembangunan.
“Kami meminta revisi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU. Kami akan coba formulasikan, semoga perda tersebut ada perubahan terkait penyerahan PSU, terutama bagi perumahan yang sudah ditinggalkan pengelola,” ujar Yusri saat diwawancara, Kamis (15/10/2026).
Selain merevisi aturan penyerahan PSU, DPRD ingin kewajiban tersebut diperhatikan sejak tahap awal perizinan. Usulan ini akan dibahas bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta 17 dinas pengampu lainnya.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab pengembang terhadap fasilitas lingkungan yang dibangun di kawasan perumahan.
Dengan demikian, persoalan penyerahan PSU tidak baru menjadi perhatian ketika pengembang sudah tidak aktif atau fasilitas membutuhkan penanganan.
DPRD juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026, khususnya terkait mekanisme pengambilalihan PSU dari perumahan telantar.
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut turut berkaitan dengan persoalan Perumahan Daksa di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
PT Daksa Kalimantan Putra masih tercatat sebagai pengembang.
Berdasarkan keterangan Perkim dalam pembahasan sebelumnya bersama Komisi III, pihak perusahaan beberapa kali tidak menghadiri undangan untuk membahas penyerahan PSU.
Dalam rapat, muncul klaim bahwa PSU Daksa telah diserahkan kepada pemerintah pada awal 2000-an. Akan tetapi, dokumen yang dapat membuktikan penyerahan tersebut belum ditunjukkan secara lengkap.
Maka dari itu, status administrasi fasilitas perumahan tersebut masih perlu dipastikan melalui koordinasi antara Perkim, pengembang, dan pemerintah kota.
Ketidakjelasan status ini turut memengaruhi penanganan fasilitas lingkungan.
Perkim menjelaskan, penggunaan anggaran pemerintah untuk memperbaiki fasilitas yang belum resmi diserahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Di sisi lain, warga Daksa masih menghadapi kerusakan jalan utama. Sebagian perbaikan selama ini dilakukan melalui swadaya warga, sementara kepastian penanganan oleh pemerintah masih bergantung pada kejelasan status PSU.
DPRD kini mendorong dua jalur penyelesaian, yakni mengevaluasi aturan untuk mencegah persoalan serupa pada perumahan lain dan memastikan status administrasi perumahan yang sudah telanjur bermasalah.
Untuk kasus Daksa, kepastian dokumen penyerahan menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan mekanisme penanganan berikutnya. (zu)












