KUTAI KARTANEGARA – Oknum warga Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial R (37) mesti berurusan dengan aparat Polsek Kenohan. Gara-gara kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan di perairan tanjung kendil, Selasa (24/1/2023) malam.
Diterangkan Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kenohan AKP Panca Gunadi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Perihal adanya penyetruman ikan di perairan Tanjung Kendil, Desa Kahala Ilir.
“Menerima informasi tersebut anggota kami langsung melakukan pengecekan di sekitar lokasi perairan tanjung kendil. Dan benar ditemukan seorang pria yang diduga melakukan penyetruman,” sebutnya.
Ditemukan pula alat setrum di atas perahu serta ikan hasil tangkapan dengan menyetrum. Pelaku beserta barang bukti pun kini sudah diamankan di Mapolsek Kenohan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (xl)












