Bocah Kelas Enam SD di Bontang Disetubuhi Pamannya Sendiri hingga Lima Kali

Bocah Kelas Enam SD di Bontang Disetubuhi Pamannya Sendiri hingga Lima Kali
Ilustrasi.

BONTANG – Seorang pria berinisial AM (49) tahun, diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Lantaran diduga melakukan persetubuhan di bawah umur, Rabu (25/1/2023).

Ironisnya, AM (49) yang ditangkap di Bontang Lestari ini menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun sebanyak lima kali. Sebagaimana disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah. Tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Baca Juga  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja yang Dicampur Tumis Kangkung

Kejadiannya pertama kali pada Kamis (23/6/2023) pukul 22.00. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali, terakhir pada Ahad (1/1/2023).

Dalam melakukan kebiadabannya tersebut, AM sering mengancam korban tatkala akan beraksi. Korban diancam untuk tidak memberitahukan persetubuhan haram itu pada siapapun.

Namun begitu korban yang masih duduk di kelas enam SD ini akhirnya mengaku pada kedua orang tuanya. Kejahatan ini pun dilaporkan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga  Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi

“Saat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Yohanes. (xl)