BONTANG – Seorang pria berinisial SH diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim di perairan Bontang, Jumat (17/2/2023). Gara-gara kedapatan memiliki bahan peledak (Handak) jenis bom ikan.
Disampaikan Dir Polairud Polda Kaltim Kombespol Donny Adityawarman, personelnya membuntuti pelaku menuju ke arah pondok di atas perairan Bontang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), dilakukan penggeledahan dan ditemukan bom ikan yang sudah di rakit di dalam botol.
“Sebanyak sepuluh botol sudah dirakit, delapan botol sumbu (pemicu), satu botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, satu buah korek gas, satu korek api kayu, dan dua buah jaring ikan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kepada petugas, SH mengakui bom itu kepunyaannya, yang bakal dipakai menangkap ikan di perairan Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Donny. (xl)












