
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) di masing-masing komisi dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif telah resmi dibentuk DPRD Samarinda.
Pansus itu disahkan bersamaan dengan laporan hasil reses dan penetapan pokok pikiran (Pokir) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
“Kami sudah membentuk pansus dari Komisi I, II, III, dan IV. Nanti mengenai nama Pansus langsung ke Sekwan (Sekretaris Dewan), dalam rangka menambah produk 2019-2024,” ucap Helmi beberapa waktu lalu.
Terkait itu ada empat Pansus yang telah disahkan. Yakni di komisi I Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota tepian.
Lanjut di komisi II, Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern. Di Komisi III Pansus Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Terakhir di Komisi IV Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda. “Untuk hasil reses anggota dewan, baik itu usulan reses maupun usulan dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) akan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Samarinda,” pungkasnya. (zu)












