Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Ditunda, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD

Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Ditunda, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD
Suasana sidang paripurna DPRD Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menjelaskan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda pada rapat paripurna Selasa (14/2/2023) lalu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan, batalnya pelaksanaan rapat paripurna tersebut karena dari 45 anggota DPRD, hanya 13 orang yang hadir. Rinciannya sebelas hadir secara langsung dan dua orang via zoom.

“Kami ingin memberikan klarifikasi Untuk menyeimbangkan berita yang dua hari ini beredar di media. Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya pada Bapemperda hingga terjadi kekosongan anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,” kata Laila.

Dia mengaku pada 13 Februari 2023 lalu rapat paripurna tertunda karena antara fraksi dan komisi tidak menemukan kesepakatan satu sama lain. Sehingga pada saat rapat paripurna pada 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir.

Baca Juga  Sani Bin Husain Minta Masyarakat Samarinda Ikut Memerangi Narkoba

“Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan rapat paripurna pada 14 Februari. Tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda,” sebutnya.

“Sebuah raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi perda setelah ada rekomendasi Bapemperda,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengaku pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkesan terburu-buru dalam pengesahan Raperda RTRW. Dia menyebut pembentukan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 tidak sesuai dengan mekanisme dan merupakan inisiatif yang berasal Pemkot Samarinda.

“Pertama, tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 serta tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW,” ujar Samri.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Dukung Program Kampung Bebas Narkoba

Dirinya memaparkan, ada kejanggalan dari surat persetujuan substantif yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tanggal 13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan Wali Kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara nomor 650.05/1015/100.07,” terangnya.

Samri menegaskan, DPRD Samarinda tidak bermaksud atau berkepentingan menolak pengesahan Raperda RTRW. DPRD Samarinda hanya meminta diberikan perpanjangan waktu untuk membahas isi raperda tersebut.

Bapemperda pun meninjau dan menunda kembali pengesahan Raperda RTRW itu. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri.

“Alasan penundaan itu juga kami lakukan berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, yang sebelumnya disampaikan bahwa kami meminta pengesahan RTRW ini ditunda karena ada permasalahan di dalamnya. Ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga  Bawa Sajam dan Mengamuk di Guest House, Pria Mabuk Ini Diamankan Polisi

Terakhir, Samri mengatakan DPRD Samarinda hanya ingin menghasilkan produk hukum yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat. (zu)