
SAMARINDA – Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 menjadi peraturan daerah (Perda) telah disahkan Wali Kota Samarinda Andi Harun, Jumat (17/2/2023). Penetapan ini disaksikan juga oleh Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanpa melalui rapat paripurna DPRD.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/2/2023) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menunda pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023) lalu. Penundaan itu karena tidak kuorum dan dianggap sebagai rapat paripurna ilegal oleh Bapemperda.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah pun menanggapi hal tersebut. Dirinya mengatakan jika rapat paripurna yang digelar sebelumnya bukanlah rapat ilegal.
“Saya kira enggak ada rapat paripurna ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya, kami ada menjadwalkan di dalam paripurna itu. Beda kalau paripurna itu tidak terjadwal dan surat undangan rapat pun ditandatangani Ketua DPRD,” terangnya.
Helmi mengatakan jika rapat paripurna yang digelar sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. “Saya kira mungkin persepsinya saja berbeda, mungkin. Tetapi tahapannya sudah sesuai,” ucapnya.
Helmi menjelaskan alasan dirinya menjadi pemimpin rapat paripurna yang harusnya dipimpin oleh Ketua DPRD. “Ada undangan dilaksanakan, kalau masalah yang memimpin itu saya sendiri, ya karena saya yang hadir di situ,” ungkapnya
“Kalau ada Ketua DPR maka beliau yang memimpin, mengenai peserta di dalam UUD juga disebutkan kalau tidak kuorum maka rapat akan di skors,” pungkasnya. (zu)












