Komisi I DPRD Samarinda Tegaskan Anggota Parpol Tak Dibenarkan Masuk dalam LPM

Joha Fajal Dukung Palaran Jadi Pusat Perkembangan Industri dan Jasa
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rabu (1/3/2023).

Agenda tersebut terselenggara karena aduan sejumlah pengurus LPM. Terkait adanya pimpinan partai politik (parpol) di Samarinda yang masuk keanggotaan LPM.

Diketahui sebelumnya, sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM. Tepatnya di pasal 6 bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik.

Baca Juga  Tindak Lanjuti RDP Forum Pedagang, Ini Temuan DPRD Samarinda di Pasar Pagi

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menegaskan ini dianggap menjadi ancaman menjelang kontestasi pilkada serentak 2024. “Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” tegasnya

Politikus Partai NasDem ini juga mengakui, persoalan ini memang sangat krusial dan harus segera dibahas. Joha memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut. Sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan ini dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Baca Juga  Peringati Hari Tata Ruang Nasional, DPUPR Kaltim Resmikan Pembaruan Aplikasi Simtaru

“Sambil kami ajukan revisi perda. Yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” ujarnya.

Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (nta)