Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi

Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

BONTANG – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Guntung, Bontang dibekuk polisi, Selasa (21/3/2023). Lantaran nekat mengedarkan belasan gram sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, Satresnarkoba menangkap keduanya sekira pukul 19.10 Wita. Dari penangkapan itu diamankan 23 poket sabu-sabu atau seberat 17,85 gram.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Baca Juga  Laporan APBD 2024 Disetujui DPRD, Bupati Kukar Soroti Ketergantungan Dana Bagi Hasil

Diketahui, sang istri berinisial PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor. Lantas ditemukan empat poket sabu-sabu dalam dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.

Bukan hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 19 bungkus sabu-sabu dalam dompet yang disimpan dalam kamar.

“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” ungkap Yazid.

Baca Juga  Pelaku Penipuan Investasi Ternyata Juga Tawarkan Iming-Iming Pekerjaan Honorer  

Usut punya usut, sabu-sabu itu mereka dapatkan melalui jasa mobil travel dari Samarinda. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (xl)