
SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengimbau masyarakat menaati ajakan Polresta Kota Samarinda. Untuk tidak bermain petasan di bulan suci Ramadan. Selain menganggu kenyamanan, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Adanya larangan tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik. Apalagi larangan itu untuk kebaikan warga, maka sebaiknya harus dipatuhi,” kata Joha, Senin (27/3/2023).
Dia juga berharap aparat kepolisian terus melakukan pemantauan untuk menciptakan kemaanan dan ketertiban masyarakat
“Semoga larangan ini bisa diterapkan dan dipatuhi, dan pihak aparat harus juga bisa mengawasi dengan semaksimal mungkin,” jelas Joha.
Diketahui, sanksi hukum jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP. Tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (zu)












