KUKAR IDAMAN SEP 26

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Tanggapi Kebijakan Penghapusan Skripsi

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin. (Istimewa)

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Syarat ini tak lagi menjadi kewajiban kelulusan bagi para mahasiswa.

Salehuddin menyatakan, hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan. Tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” kata Salehuddin.

Baca Juga  DPRD Kukar Sepakati Perda Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Dibahas Tahun Ini

Menurutnya, aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dia memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus. Agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

Baca Juga  Maju Pilkada, Alif Turiadi Resmi Mundur sebagai Anggota DPRD Kukar

“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus. Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan,” tutupnya. (adv/zu)