Angkasa Jaya Minta Pemkot Samarinda Segera Tertibkan Penjual BBM Eceran

Angkasa Jaya Minta Pemkot Samarinda Segera Tertibkan Penjual BBM Eceran
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya.

SAMARINDA – Keberadaan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini yang kian menjamur di Kota Tepian menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angka Jaya Djoerani. Pasalnya usaha Pertamini tersebut tidak resmi dan melanggar aturan perlu ditertibkan.

Karenanya wacana terkait pengawasan dan penertiban praktik penjualan BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan. Komisi III, sebut Angkasa, berencana membahas persiapan tersebut lebih lanjut untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota. Guna menyikapi maraknya penjualan BBM eceran di Kota Tepian.

Dirinya menilai memang perlu ada tindakan penertiban terhadap penjualan BBM ilegal baik dengan botolan ataupun Pertamini. “Penjualan BBM itu harus di SPBU, kalau dijual di rumah secara mandiri, pasti itu tidak berizin,” sebut Angkasa, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga  Joha Fajal Dukung Palaran Jadi Pusat Perkembangan Industri dan Jasa

“Maka ini terkait dengan Pertamina karena Pertamina yang memberikan izin kepada SPBU. Sedangkan SPBU menjual BBM kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuannya. Harusnya SPBU mengetahui hal itu,” ungkapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa mengambil tindakan untuk menertibkan Pertamini dan BBM eceran yang biasanya dijual di toko-toko kelontong. Pasalnya, kondisi penjualan BBM eceran dan Pertamini yang merebak di tiap sudut kota dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Baca Juga  Bahas SHGB Menjadi SHM, Komisi II DPRD Kaltim RDP dengan FPPPKLB

“Kalau ini memang praktik ilegal, saya kira hal ini harus disikapi oleh pemerintah dalam hal ini penertiban,” tandasnya.

Apalagi keberadaan penjualan BBM eceran telah beberapa kali memakan korban di Samarinda. Terbaru, bangunan sebuah ruko yang terbakar dan menewaskan tujuh orang lantaran sebuah mobil menabrak bensin eceran yang dijual penghuni ruko.

Pemkot Samarinda sendiri melalui Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) telah memberikan rekomendasi kepada wali kota. Untuk menindaklanjuti keberadaan Pertamini dan BBM eceran ini dengan membahasnya bersama stakeholder terkait, terutama Pertamina dan SPBU.

TWAP juga telah memberikan rekomendasi agar wali kota menerbitkan surat edaran kepada SPBU dan Pertamina.Agar mengawasi penyaluran BBM agar tidak dipergunakan secara ilegal oleh oknum masyarakat khususnya dijual secara eceran. (nta)