Cegah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, UPTD PPA Kaltim Lakukan Ini

Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri. (istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan pelayanan preventif dalam upaya peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus bergerak aktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” ucap Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri, Sabtu (6/7/2024).

Dia mengatakan banyak kasus yang tidak terlapor. Tetapi pihaknya telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan bahwa setiap korban mendapat bantuan yang diperlukan.

UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan berbagai saluran untuk pengaduan, termasuk datang langsung ke kantor, layanan telepon, website, hotline center, dan media sosial.

“Kami memiliki hotline khusus, Sahabat Perempuan dan Anak, yang dapat diakses melalui call center 112. Untuk wilayah provinsi, hotline WhatsApp di nomor 08115833121, dan kabupaten kota lain juga telah membuka layanan serupa,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Kutim Dukung Peningkatan Legalitas Cabang Olahraga

UPTD PPA menangani kasus dari awal pengaduan hingga kasus selesai, dengan memberikan pendampingan meliputi layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial.

Dalam menangani kasus, UPTD PPA mengklasifikasikan risiko kategori tinggi, sedang, dan rendah. Kasus dengan risiko tinggi mendapat respons segera untuk mencegah kekerasan fisik atau bahkan korban jiwa.

 “Untuk kasus risiko tinggi, kami melakukan evakuasi dan penampungan sementara di rumah perlindungan. Rumah perlindungan yang disediakan menjadi wadah singgah sementara yang aman bagi korban. Durasi penampungan biasanya 14 hari, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelas Kholid.

Baca Juga  Ini Alasan KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Setelah Lima Tahun

Dia juga menekankan pentingnya peran UPTD PPA dalam melindungi perempuan dan anak di Kalimantan Timur. UPTD PPA Kaltim berdiri berdasarkan amanat perundang-undangan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018.

UPTD PPA Kaltim sendiri terbentuk pada Desember 2021 dan telah resmi beroperasi sejak awal 2022.

Statistik menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim, dari 52 kasus pada 2022 menjadi 99 kasus pada 2023. Ini menandakan urgensi penanganan yang lebih efektif dan responsif dari UPTD PPA.

Baca Juga  Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

“Mohon doa dan dukungan agar kami dapat bekerja dengan baik melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya,” tandasnya. (nta)