Demi Hasilkan PAD, DPRD Samarinda Rencanakan Retribusi Provider Masuk Raperda

Laila Fatihah Sebut Kos dan Guest House di Samarinda Bisa Jadi Sumber PAD
Laila Fatihah.

SAMARINDA – Bapemperda DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Samarinda. Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah menerangkan, awalnya Raperda ini hanya membahas tentang retribusi daerah saja. Namun terdapat peraturan menteri yang mengharuskan Raperda tersebut digabung dengan pajak daerah.

Raperda tersebut terdapat bahasan mengenai retribusi daerah. Dalam pembahasan sebelumnya terdapat retribusi Menara Provider yang dihilangkan dari Raperda, namun menurutnya menara provider di Samarinda pernah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Serta memiliki potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu dimasukkan kembali ke dalam Raperda.

Baca Juga  Subandi Harap Penyusunan RKPD Samarinda Lebih Prioritas pada Masyarakat

“Retribusi provider dihilangkan, padahal di Samarinda sendiri itu menjadi temuan BPK dan juga menyebabkan Loss terhadap PAD sekira Rp400 juta. Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menanyakan kepada pemkot kenapa kita Loss terhadap pungutan retribusi menara provider,” ungkapnya.

Politisi PPP ini menyayangkan dari banyaknya menara provider yang terpasang di Samarinda belum bisa menghasilkan PAD untuk Kota Tepian ini.

“Terlebih lagi Menara Provider di Samarinda ada banyak. Di Palaran lebih-lebih di gunung RCTI, artinya kan itu kelas Provider besar, terus apa yang kita dapatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Lirik Kerja Sama Puslikoka Jember

Laila Fatihah menjelaskan, alasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda terkait hilangnyanya retribusi menara provider adalah tidak adanya penganggaran untuk tenaga pengawas.

“Jawaban BPKAD adalah mereka tidak menganggarkan untuk tenaga kerjanya turun kelapangan, itu jawaban surat resmi,” paparnya.

Melihat hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa telah disepakati persoalan retribusi menara provider masuk kedalam Raperda tersebut. Selanjutnya terkait pengaturan teknis akan masuk ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kita harus berpikir maju ke depan, berpikir juga terkait keamanan aset pada provider dalam pemasangan tower, kalau perjanjiannya tidak jelas jangan sampai menara ini menjadi hak milik. Kami akan cek bersama komisi II bagaimana isi perjanjiannya tersebut,” tutup Laila. (zu)