Dewan Ikut Kawal SE Kemenkes

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.

SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Bahkan Kemenkes pun telah merilis jenis obat sirup apa saja yang dihentikan izin edarnya karena berpotensi mengancam jiwa anak anak.

Anggota DPRD Kota Samarinda Deni Anwar Hakim menyatakan akan turut mengawal surat edaran tersebut agar benar benar direalisasikan hingga ke tataran pemerintah daerah. Khususnya Pemerintah Kota Samarinda, Deni berharap dilakukan pengawasan secara berkala terhadap apotek-apotek di Kota Tepian ini.

Baca Juga  Pendaftaran Putra-Putri Duta Wisata Benuo Taka 2025 Resmi Dimulai

“Kami sangat mendukung penghentian obat sirup yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda ini.

Politisi Basuki Rahmat ini juga menegaskan, pemerintah harus gencar melakukan sidak. Jangan sampai di Samarinda ditemukan kasus serupa yang menyebabkan daerah ini termasuk penyumbang angka secara nasional.

“Kami pastikan betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI. Kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok, dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini diberikan perhatian serius,” ungkapnya. (ded)