KUTAI KARTANEGARA – Seorang ibu rumah tangga berinisial IR (37) ditangkap aparat Polsek Kota Bangun karena kedapatan menyimpan 53 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.50 Wita di sebuah rumah di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan. Kemudian kami mengamankan seorang perempuan yang berada di belakang rumah. Setelah diinterogasi, perempuan itu mengakui menyimpan sabu di bawah kolong rumahnya,” ungkap AKP Ribut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 53 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 17,66 gram, yang disimpan di dalam sebuah amplop dan plastik klip besar. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, dan tisu pembungkus.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (fjr)












