
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Sidak dilakukan di Cafe The Arion Jalan Juanda 3 Kota Samarinda. Dari hasil kegiatan ini ditemukan ratusan miras.
“Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu di belakangnya ada jual miras,” ujar Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting saat di lokasi sidak.
Politisi Partai Demokrat ini pun menjelaskan, akan memanggil pemilik kafe tersebut. Untuk dimintai pertanggungjawaban atas penjualan miras secara ilegal.
“Mulai hari Senin kami akan bekerja secara cepat mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran perihal ini,” tegasnya.
Joni menyampaikan, perihal ini akan menjadi pandangan buruk bagi Samarinda.
“Dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model kafe seperti ini. Dengan alasan menjual kopi tetapi menjual miras juga,” ucapnya.
“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” sambung Joni.
Dia pun mengimbau seluruh kafe di Samarinda agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti Cafe The Arion. Karena dampaknya nanti akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha setempat.
“Kasihan kalo ditutup semuanya pengusaha di sini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Cafe The Arion secara resmi disegel oleh pihak berwajib. Disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras. (nta)












